Melalui Video Singkat. PLN Bajarnegara Memberikan Himbauan Peduli Terhadap Bahaya Listrik

Banjarnegara-Kembali PLN Banjarnegara memberikan Himbauan Kepada Masyarakat akan pentingnya peduli bahaya listrik. Bekerjasama dengan Hoki Multimedia, PLN Banjarnegara memberikan sosialisasi dengan video singkatnya tentang bahaya listrik yang mungkin terjadi.

Melalui video singkat. PLN Banjarnegara menyampaikan himbauannya supaya Masyarakat mencegah anak mereka bermain layang-layang dekat jaringan listrik, tidak memasang antena TV atau parabola dekat dengan jaringan listrik, tidak menanam pohon di sekitar atau dekat dengan tiang listrik, tidak membakar sampah dekat dengan jaringan listrik, tidak memasang umbul umbul dekat dengan jarinan listrik. tidak membangun atau memperbaiki bangunan dekat tiang listrik.

Dan untuk menghindari gangguan, supaya memberikan jarak minimal tiga meter antar pohon dan bangunan dengan jaringan.

Selain itu, PLN dengan tegas memberikan peringatan mengenai pencurian listrik yang di larang. Apa bila hal tersebut di langgar maka akan terkena sanksi pidana, sesui Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang berbunyiSetiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

Sekarang PLN juga menciptakan sebuah aplikasi PLN Moble untuk mempermudah akses layanan listrik bagi penggunannya. Aplikasi tersebut juga dapat dengan mudah di unduh di Google play maupun di app store.

Terakhir, PLN juga menginfokan kepada masyarakat untuk bayar tagihan listrik tepat waktu, sebelum tanggal dua puluh.R4NU

Komentar