Banjarnegara-Kembali PLN
Banjarnegara memberikan Himbauan Kepada Masyarakat akan pentingnya peduli bahaya listrik. Bekerjasama dengan Hoki Multimedia, PLN Banjarnegara
memberikan sosialisasi dengan video singkatnya tentang bahaya listrik yang
mungkin terjadi.
Dan untuk menghindari
gangguan, supaya memberikan jarak minimal tiga meter antar pohon dan bangunan dengan
jaringan.
Selain itu, PLN dengan tegas memberikan peringatan mengenai pencurian listrik yang di larang. Apa bila
hal tersebut di langgar maka akan terkena sanksi pidana, sesui Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi
“Setiap orang yang
menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.
Sekarang PLN juga menciptakan sebuah
aplikasi PLN Moble untuk mempermudah
akses layanan listrik bagi penggunannya. Aplikasi tersebut juga dapat dengan
mudah di unduh di Google play maupun di app store.
Terakhir, PLN juga menginfokan
kepada masyarakat untuk bayar tagihan listrik tepat waktu, sebelum
tanggal dua puluh.R4NU
Komentar
Posting Komentar